Akhir-akhir ini kita disibukkan dan dijejali berita tentang MARKUS (Makelar Kasus) di berbagai media nasional dan daerah. Pelaku markus ditengarai sebagai bagian dari mafia hukum. Secara spesifik sebetulnya berita serupa itu tidak lebih dari pengulangan kejadian di tengah masyarakat yang telah berlangsung cukup lama. Anggaplah sebagai rutinitas temuan penegak hukum. Sebelumnya publik bersikap seperti pasif saja. Sebab dianggap sebagai hal biasa. Proses hukum temuan kasus dinilai lamban. Sedangkan solusi kurang jelas, bahkan cenderung kabur. Namun kemudian publik terhentak dan menjadi lebih antusias, karena pemberitaan senada cukup “menggelegar” dan bombastis. Sejak awal 2010 berita tentang markus terekspos besar-besaran, dikarenakan kasus Gayus Tambunan telah melibatkan para pejabat penting dan menyangkut dana sangat besar pula. Ekspektasi publik demikian tinggi, yaitu agar mata rantai markus segera dibongkar dan menguak tabir mafia hukum serta mempercepat pemberantasan korupsi.
Makelar adalah sebutan lain untuk calo, penghubung, mediator, perantara; agen atau broker. Mengapa publik dan media lebih memilih sebutan “makelar”? Mungkin karena makelar dipandang sebagai lebih “bergengsi” ketimbang calo. Hanya sekedar istilah saja. Fungsi dan peran pokoknya adalah menjual jasa, yaitu menghubungkan satu pihak ke pihak lain. Kebetulan, istilah makelar berasal dari Belanda (“makelaar”). Dulu “profesi” makelar diakui masyarakat sebagai orang baik dan berjasa seperti: makelar karcis; makelar sapi; makelar rumah/bangunan; makelar dagang; makelar kendaraan; makelar pegadaian; makelar bank, makelar asuransi; dll. Saat ini juga masih ditemui calo, seperti: calo pegawai, calo TKI, calo penumpang; calo karcis; calo murid; dll.
Menurut akal sehat sebetulnya suatu kasus tidak ada nilai uangnya bagi yang tidak berkepentingan. Dalam suatu kasus korupsi misalnya, selain hukuman yang harus ditanggung maka bagi yang terkena kasus harus membayar uang perkara, denda serta megembalikan uang/barang yang diperkarakan. Peradaban dunia yang semakin canggih telah membawa manusia lebih kerja keras adu kemampuan. Setiap individu ingin mendapatkan kualitas hidup lebih baik. Lalu dicari akal agar yang tidak mungkin menjadi mungkin. Maka kasus yang tidak ada hubungan apa-apa dengan dirinya direkayasa menjadi barang dagangan (komoditas).
Tampilnya markus diduga karena terbuka celah kelemahan dalam proses hukum. Kemudian terjadi semacam “permainan” segi tiga antara pihak terkena kasus, markus dan penegak hukum. Selama kasus bergulir, permainan segi tiga dapat berkembang menjadi segi jamak. Maka proses hukum yang sejatinya sederhana dan mudah diurus kemudian menjadi dipersulit. Selanjutnya berlangsung lobi-lobi transaksional yang cukup intensif dengan aktor utamanya yaitu markus tersebut. Lantaran ada keterkaitan itu pula, maka kemudian berproses menjadi jaringan mafia hukum.
Suatu kasus pada hakikatnya adalah produk kinerja penegak hukum. Sejauh mana kasus bergulir, sangat bergantung kepada kebijakan penegak hukum. Alhasil ditangan penguasa penegak hukum terjadi penumpukan sejumlah kasus. Pada saat yang sama, markus tampil menawarkan jasa untuk berkolaborasi dengan penguasa. Sebagai “modal” awal bagi markus menjalin hubungan transaksional adalah pihak yang terkena kasus. Kemudian interaksi antara pihak-pihak menjadi “ramai”, karena tersedia kekuatan tawar (bargaining power) pada penguasa dan posisi tawar (bargaining position) pada markus. Dalam proses selanjutnya, muncul pula mafia-mafia terkait seperti mafia pengadilan dan mafia pajak. Mungkin karena kejaksaan dianggap masuk dalam lingkup proses peradilan maka mafia kejaksaan menjadi kurang bergaung.
Membendung mafia hukum adalah pekerjaan ekstra bagi pemerintah. Catatan dimuka menunjukkan bahwa posisi pemerintah menjadi cukup terpojok, karena telah terbukti mafia hukum banyak melibatkan aparat pemerintah. Apabila hukum yang absurd bisa diperdagangkan, konon pula proyek pemerintah yang berwujud phisik bukan tidak mungkin dapat dijadikan komoditas juga. Maka cukup beralasan untuk disangssikan bahwa pada gilirannya bermunculan pula makelar proyek dengan pola kerja seperti dilakukan oleh mafia hukum.
Kita semua boleh bersedih, apabila proyek-proyek pemerintah dijadikan lahan bagi makelar sehingga terbentuk jaringan mafia proyek. Rakyat sebagai stake holder negara yang paling terkena sebagai obyek/korban. Berbagai survei menunjukkan bahwa dengan melibatkan makelar bertendensi mengurangi kualitas proyek. Keluhan masyarakat cukup menjadi bukti seperti: jalanan cepat rusak; banyak jembatan dan bangunan yang belum lama dibangun cepat ambruk; irigasi/bendungan cepat jebol; fasilitas lingkungan tidak tahan lama; dsb. Bandingkan dengan bangunan kuno peninggalan masa lalu yang masih kuat dan tegak berdiri. Belum lagi apabila kita soroti proyek-proyek non phisik yang jauh lebih banyak jumlahnya.
AM