Aspirasi adalah hasrat atau keinginan dari seseorang/pihak untuk mendapatkan/mencapai sesuatu. Awal Juni 2010 mencuat wacana dana aspirasi yang dilontarkan oleh DPR. Segera saja wacana cepat meluas, kemudian menjadi isu nasional dan menimbulkan pro dan kontra. Yang dilontarkan DPR cukup menarik, karena yang dijadikan obyek adalah konstituen yang seharusnya sebagai subyek.
Dapat diduga dalam masalah tersebut konstituen tidak tahu menahu dan semata-mata merupakan gagasan DPR dengan mengatasnamakan konstituen. Apabila dugaan itu benar maka telah terjadi rekayasa atau manipulasi aspirasi. Meski alasan yang dimajukan untuk pemerataan dan akselerasi pembangunan daerah, namun sejatinya merupakan taktik DPR “mengambil hati” konstituen. Bukan tidak mungkin di balik itu ada kepentingan anggota DPR agar tetap eksis dan terpilih kembali pada pemilu legislatif berikutnya. Penggagas usulan dana aspirasi adalah sebuah partai politik besar salah satu anggota koalisi partai pendukung pemerintah yaitu Partai Golkar. Tujuh dari sembilan fraksi di DPR awalnya menolak wacana tersebut. Belakangan diberitakan, mendadak fraksi-fraksi tersebut menyetujui dan mempersilahkan Badan Anggaran DPR untuk menjadikannya sebagai usulan kepada pemerintah. Mendapat reaksi keras dari berbagai pihak, Golkar kemudian mengubah usulan menjadi “program percepatan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan kewilayahan yang berbasis kepada daerah pemilihan” (Kompas, 16/6).
Aspirasi adalah sekedar wacana, karena masih berupa keinginan. Belum ada tindakan apapun kecuali penyampaian data/fakta. Misalnya: aspirasi penduduk/masyarakat; aspirasi pelajar/siswa/mahasiswa; aspirasi buruh/karyawan; aspirasi konstituen; aspirasi guru; aspirasi pegawai; aspirasi anggota; dsb. Nampak di situ bahwa aspirasi datang dari bawah, bukan dari atas. Tak elok bila ada: aspirasi pejabat; aspirasi pemerintah; aspirasi DPR; aspirasi pemimpin; aspirasi menteri; aspirasi presiden; dsb. Bagi golongan papan atas sudah selayaknya memperkuat diri dengan berbagai inspirasi. Mereka tidak patut hanya sekedar berkeinginan, akan tetapi justru harus banyak berbuat.
Proklamasi kemerdekaan RI 17 Agustus 1945 adalah memenuhi aspirasi rakyat Hindia Belanda (sekarang Indonesia) yang telah diperjuangkan sejak lama. Aspirasi seluruh rakyat Indonesia adalah terutama: harga sembako murah; harga sandang dan papan terjangkau; biaya sekolah murah; harga barang-barang kebutuhan terjangkau; negara aman damai; hari tua warga negara terjamin; dan terjalin hubungan bertetangga baik dengan negara lain. Demikian pula khususnya aspirasi bagi petani, buruh dan nelayan tentunya adalah hidup sejahtera bersama keluarga. Aspirasi Reformasi 1998 adalah terjadinya perubahan signifikan atas dominasi Orde Baru yang dianggap otoriter dan tidak berhasil memenuhi hajat hidup orang banyak. Memang sesungguhnya aspirasi senantiasa menyangkut masalah ideal.
Menurut logika, pengertian aspirasi dalam konteks wacana DPR ini adalah aspirasi dari konstituen dan bukan aspirasi DPR. Data aspirasi konstituen wajar dimunculkan oleh DPR, yaitu melalui prosedur yang benar berdasarkan sistem ketatanegaraan sesuai pakem konstitusi. Anggota DPR dapat mencatat aspirasi konstituen, kemudian menyampaikan kepada pimpinan untuk selanjutnya dikoordinasi dengan pemerintah. Muara dari aspirasi dalam hal ini akan berupa proyek. Sampai pada titik ini posisi legislatif – eksekutif menjadi terbolak-balik. Kewenangan eksekutif diambil oleh legislatif. Lebih unik lagi masyarakat bahkan diikut sertakan dalam pengelolaan keuangan negara.
Rakyat sudah paham bahwa janji adalah janji. Seusai pemilu, pemilih/konstituen ditinggal begitu saja oleh wakil yang mereka pilih. Pada masa reses-pun nyaris mereka tidak dikunjungi oleh sang wakil. Sedangkan aspirasi yang pernah dimajukan konstituen tidak diperhatikan lagi. Pemikiran runut tadi menunjukkan bahwa aspirasi konstituen harus murni (dari bawah) dan bukan direkayasa (dari atas). Akhirnya dapat disimpulkan betapa pentingnya pendidikan politik agar rakyat lebih kreatif dan mandiri.
Bentuk aspirasi pada dasarnya berbeda-beda di tiap daerah konstituen. Pada galibnya aspirasi diusulkan untuk memperoleh dana. Kini yang disuarakan DPR seolah-olah sudah ada aspirasi tertentu dari konstituen dan digambarkan seperti seragam. Untuk keperluan itu lalu dipukul rata, tiap anggota DPR dialokasikan Rp.15 miliar. Sebagai dasar kalkulasi perhitungannya apa dan bagaimana? Bukankah ini berarti merupakan dropping uang dari pusat (DPR) untuk daerah, yang sebetulnya menjadi wewenang eksekutif? Adapun pembangunan kewilayahan merupakan domain pemerintah daerah. Andaikata terlaksana, pembagian uangpun di kemudian hari bisa bermasalah, sebab dalam praktik bisa terjadi ada konstituen yang kekurangan ataupun kelebihan dana. Sekalipun direncanakan dana tersebut “dititipkan” kepada pemerintah daerah, semua orang tahu akan tetap rawan terhadap kecurangan atau kebocoran alias korupsi. Apalagi apabila kedapatan ada sisa anggaran proyek. Selama proses berlangsung, dapat diduga akan bermunculan makelar proyek. Apabila model seperti ini dipaksakan juga, maka akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia dalam bentuk konspirasi politik serta perselingkuhan terhadap konstitusi.
Seperti diketahui di luar bantuan dana untuk partai-partai politik termasuk alokasi dana bagi komisi-komisi di DPR dalam APBN, berbagai macam dana lain telah dialirkan untuk DPR. Kecuali berbagai fasilitas yang cukup tersedia, masih dikucurkan juga dana-dana seperti: uang kehormatan; tunjangan aspirasi; tunjangan kehormatan; dan uang penyerapan aspirasi. Belum lagi uang perjalanan dinas ke luar negeri. Jadi yang dituntut sekarang, justru anggota DPR agar lebih kreatif serta dinamis dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraannya sebagai wakil rakyat. Selain kurang etis, usulan dana aspirasi seperti dimaksud adalah sangat tidak mendidik dalam kehidupan demokrasi. Tidak ada bedanya dengan sikap DPR yang kontroversial menolak gratis pembayaran listrik bagi pelanggan PLN berkapasitas 450 – 900 VA dengan alasan tidak mendidik. Bila demikian halnya, maka benar juga apa kata mantan Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur, Alm.) beberapa waktu lalu.
AM