Ada sisi yang menarik sehubungan dengan ihwal komisi (commission), karena bila dilihat dari strata sosial yang terlibat bisa ditemukan multi tafsir. Seperti diketahui, istilah resmi komisi dalam dunia usaha adalah fee. Namun masyarakat awam cenderung memaknai sebagai pemberian/imbalan atas peran seseorang yang dinilai menguntungkan orang lain. Pendapatan ekstra semacam itu juga lazim disebut “persen”. Untuk besaran fee sudah ada aturan tertentu dalam etika bisnis. Adapun besaran persen relatif kecil dan lebih bersifat sukarela atau berdasar atas kesepakatan.

Masih serumpun dengan persen, bentuk komisi dalam arti lebih sempit lainnya adalah berupa tip. Imbalan jasa berupa tip adalah wujud ungkapan terima kasih belaka. Naluri untuk memberikan tip lazim dilakukan di restoran, hotel, terhadap pemandu wisata atau berbagai bentuk pelayanan lain. Di Amerika Serikat misalnya, pemberian tip kepada pelayan di restoran adalah sekitar 10 – 15 %, namun untuk nilai di bawah US$10 minimal ditentukan sebesar US$1.Bentuk komisi secara kelembagaan dapat dijumpai pada struktur organisasi DPR RI dan DPRD. Komisi juga dipakai untuk menamai berbagai lembaga yang dibentuk pemerintah. Dari 16 alat kelengkapan DPR RI terdapat 11 komisi, yaitu Komisi I sampai dengan Komisi XI. Tiap-tiap komisi membidangi tugas yang disesuaikan dengan perangkat pemerintahan, utamanya terhadap komposisi departemen/kementerian/lembaga dalam susunan kabinet. Sebagai contoh, Komisi II membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara dan agraria; Komisi IV dalam bidang pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pangan; Komisi VI di bidang perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, UKM dan BUMN; begitu seterusnya hingga Komisi XI untuk bidang keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.

Pemerintah RI telah membentuk berbagi komisi, yang paling populer adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kemudian ada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Hukum Nasional (KHN), Komisi Yudisial (KY), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPA), Komisi Penanggulangan Aids, dll.

Di tingkat internasional terdapat komisi yang dibentuk oleh Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) seperti Komisi Hukum Internasional (International Commission of Jurist) dan Komisi HAM PBB (United Nations Commission of Human Rights). Untuk regional Eropa ada Komisi Eropa (Commission of the European Communities). Untuk menangani masalah perbatasan dengan negara-negara tetangga, Indonesia membentuk Komisi Bersama Perbatasan (Join Border Commission). Lebih spesifik lagi adalah dibentuknya Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) antara Indonesia dengan Timor Leste.

Ada kosa kata mirip dengan komisi yaitu committee (komite), yang telah diterjemahkan menjadi “panitia”. Maka bila ditinjau dari segi asal usul, sebetulnya yang dimaksud dengan panitia tiada lain adalah komite juga. Berbagai panitia besar dan kecil banyak ditemukan pada instansi, kantor, sekolah, universitas, organisasi, lingkungan/pemukiman dsb. Misal : panitia ulang tahun, panitia halal bihalal, panitia pameran, panitia seleksi, panitia ujian, panitia pembangunan, panitia pertunjukan dsb.

Beberapa komite tingkat nasional diantaranya adalah Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Komite Olahraga Nasional (KON), Komite Nasional Kecelakaan Transportasi (KNKT), Komite Tinju Amatir, Komite Solidaritas untuk Palestina, dll. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) juga membentuk komite hubungan dagang bilateral dengan negara tujuan tertentu seperti Komite Dagang Indonesia – Cina, Indonesia – Jepang, Indonesia – Amerika, Indonesia – Jerman dsb.

Di dalam praktik, penggunaan “komite” dan “panitia” di negeri ini masih rancu. Bentuk komite maupun panitia telah dipakai secara permanen dan bersamaan. Bagaimanapun juga, kenyataan ini sulit untuk dipahami apabila mengingat bahwa dari segi bentuk, fungsi serta asal usul keduanya adalah sama. Jadi dari mana pula asal muasal sebutan “panitia” yang sepertinya tidak ketemu dengan “komite” itu?

Sisi menarik lain dari komisi yaitu bila dikaitkan dengan basis sosial seperti pendidikan serta status orang per orang. Makin rendah tingkat pendidikan, niscaya makin terbatas pula pengetahuan/kepentingan seseorang. Demikian juga bila dihubungkan dengan segi kepentingan para politisi, pengusaha, organisator, atau cendekiawan. Bagi pengusaha, khususnya yang bergerak sebagai mediator, obsesinya justru memperoleh komisi atas jerih payahnya sebagai penghubung di bidang bisnis. Menpora Adyaksa Dault sempat mengritik pengusaha muda yang lebih suka cari komisi dari proyek-proyek pemerintah (Kompas 1/2).

Pada dasarnya proses pembentukan komisi, komite dan panitia mempunyai kesamaan. Ketiganya terdiri dari kelompok orang-orang tertentu yang ditunjuk dan diberi mandat untuk menangani masalah atau bidang tertentu dan bersifat sementara. Kesamaan yang lain, yaitu ketergantungan atas penekanan bobot penugasan yang telah ditentukan oleh pemberi mandat. Terakhir, pada galibnya komisi/komite/panitia akan bubar apabila tugas sudah selesai atau tidak diperlukan lagi. Namun dalam kasus tertentu, ihwal pembubaran ini bukanlah sesuatu yang sederhana. Contoh : Keberadaan Komisi Hukum Internasional PBB adalah buah dari suatu Komite yang dibentuk oleh PBB. Kemudian peran komite diambil alih oleh komisi dan untuk selanjutnya komite tadi tidak berfungsi lagi. Yang terjadi kemudian, Komisi masih tetap eksis hingga sekarang. Contoh lain : Komite Khusus Dekolonisasi yang dibentuk PBB awal tahun 1960-an sebagai tindak lanjut dari Deklarasi Dekolonisasi, hingga sekarang juga masih tetap eksis. Contoh berikut : Pada awal kemerdekaan RI pernah terlibat Komisi Tiga Negara (KTN). Masa kerja KTN hanya sebentar dan setelah tugas usai maka segera bubar. Contoh yang unik adalah dari DPR RI. Meskipun DPR sudah dilengkapi dengan sejumlah komisi dengan rincian tugas yang cukup padat, termasuk Komisi XI yang menyangkut keuangan, namun DPR masih juga membentuk Panitia Anggaran yang diduga cenderung permanen. Belakangan telah terpantau bahwa beberapa anggota Panitia Anggaran ternyata terlibat kasus korupsi.