Usai Pemilihan Umum 2004 Indonesia kebanjiran pujian dari luar negeri karena hajatan demokrasi di negeri ini pada waktu itu berlangsung tertib, jujur, adil, demokratis, aman dan damai. Pengakuan tersebut sekaligus menandai bahwa Indonesia telah menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan India. Namun dalam proses demokratisasi pasca Reformasi (1998) itu, ternyata masih dikotori oleh sejumlah tindakan anarkis yang menodai demokrasi itu sendiri. Rasa tidak puas para pendukung terhadap kekalahan sang calon yang diunggulkan dalam pemilihan langsung kepala daerah (Pilkada) di beberapa daerah tidak cukup dilakukan dengan cara protes/ demonstrasi, namun sering disertai pula dengan tindak kekerasan dan amukan massa (anarkis). Sebagai contoh adalah kejadian pasca Pilkada di propinsi Maluku Utara dan Sulawesi Selatan beberapa waktu lalu.

Menjelang berlangsungnya Pemilihan Umum April 2009 yang sudah dekat ini tiba-tiba kita tersentak oleh peristiwa amuk massa di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara (Sumut) di Medan 3 Februari 2009 ybl dan mengakibatkan tewasnya Ketua DPRD Sumut, Abdul Azis Angkat. Sungguh sangat menyedihkan dan memalukan. Kejadiannya demikian cepat dan dilakukan serempak oleh kerumunan massa dalam jumlah besar yang dengan cara paksa memasuki serta menduduki ruang sidang. Gedung DPRD adalah salah satu simbol demokrasi, yaitu tempat wakil-wakil rakyat bermusyawarah untuk kepentingan rakyat daerah yang mereka wakili.
Waktu itu di dalam gedung sedang berlangsung sidang DPRD yang dipimpin oleh Abdul Azis Angkat. Serangan massa, yang adalah rakyat juga terhadap lembaga resmi yang mewakili mereka sungguh kurang beralasan. Konon pula pada saat itu tidak terjadi dialog sama sekali. Dalam tayangan di televisi terlihat jelas bahwa telah terjadi berbagai bentuk pelanggaran seperti terhadap etika dan protokol, tata tertib sidang, norma demokrasi, prosedur keamanan dsb.

Tindakan tersebut sungguh sangat amoral dan irasional, kalau tidak dikatakan (maaf) cenderung primitif. Bukannya menampilkan cara demokrasi yang elegan, namun melakukan tindakan anarki dan main hakim sendiri.
Di alam demokrasi, tindakan tersebut salah alamat dan tidak kena sasaran. Sebetulnya mereka menginginkan sebuah keputusan DPRD yang tentunya merupakan keputusan kolektif melalui prosedur dan proses persidangan. Jadi bukan sekedar keputusan seorang Ketua DPRD. Tentu saja mereka mempunyai wakil di DPRD yang selayaknya harus melakukan lobby kuat untuk menggoalkan aspirasinya. Tidak harus mengamuk serta memaksakan kehendak dan dengan brutal menghakimi Ketua DPRD Sumut hingga tewas.

Kejadian tragis tersebut menyangkut dua hal bertolak belakang, yaitu “amuk” dan “demokrasi”. Perbuatan amuk adalah suatu bentuk kekerasan, sedangkan demokrasi harus dijalankan dalam suasana damai. Artinya, tanpa kedamaian dalam berdemokrasi bukanlah demokrasi namanya. Dalam kamus bahasa Inggris terdapat kata amok, yang artinya juga sama dengan amuk dalam bahasa kita. Dari segi nalar, hakekat pengertian amuk atau amok tentulah sudah mendunia. Dapat diduga bahwa kata amok diambil dari bahasa Indonesia, atau persisnya mungkin bahasa Melayu (dulu). Ini mungkin karena orang Barat (baca : Inggris) belum menemukan padanannya dalam bahasa mereka. Dari sisi lain mungkin karena mereka menemukan ciri-ciri spesifik amok pada bangsa Melayu sewaktu mereka dulu menjajah Malaya (sekarang Malaysia) yang diasumsikan berbeda dengan karakteristik amarah orang Barat. Sedangkan orang Barat lebih mengutamakan kepentingan individu ketimbang berkelompok. Secara kasat mata perangai amok atau tindakan mengamuk memang terlihat lebih dahsyat dan brutal bila dibandingkan dengan sekedar upset atau anger dan semacamnya. Kalaupun ada perilaku serupa pada bangsa Barat dulu pada jaman “The Viking” misalnya, maka sejalan dengan pertumbuhan peradaban kemungkinannya sudah sejak lama ditinggalkan karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Pelajaran yang dapat dipetik dari ungkapan di atas adalah bahwa untuk memahami demokrasi secara baik dan benar diperlukan kedewasaan cara berpikir agar kita tidak terkondisi oleh perasaan emosional, tindakan brutal dan main hakim sendiri. Sebab sifat amok atau cara-cara amuk tidak akan menguntungkan siapapun. Pemahaman ini sangat penting bagi para aktivis/kader/fungsionaris partai maupun anggota legislatif. Belajar demokrasi adalah bagian dari keharusan untuk memahami pakem demokrasi. Adalah kewajiban partai politik agar terus menerus melakukan pendidikan politik bagi anggota, kader serta pendukungnya. Upaya ini memerlukan waktu lama dan tidak cukup hanya sebatas kepentingan untuk menghadapi setiap diadakan pemilu. Maka dari itu ongkos politik adalah mahal. Pemerintah juga harus ambil peran terkait dengan arti pentingnya pemahaman serta kemampuan warga negara dalam hal berpolitik. Salah urus dalam berdemokrasi, maka dikhawatirkan berubah menjadi mobokrasi (mobocracy). Contoh yang elegan adalah sebagaimana yang telah terjadi di Medan tersebut. Semoga dalam kampanye pemilihan umum 2009 dan pemilihan kepala daerah beserta ikutannya nanti tidak akan terjadi lagi amuk serta tindakan brutal lainnya.