Peluncuran Electronic Filing System (EFS) di bidang perpajakan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono 24 Januari 2005, kiranya masih cukup menarik dan relevan untuk disimak. Hal ini mengingat segi manfaatnya yang sejalan dengan intensitas KPK dalam upaya memberantas korupsi akhir-akhir ini. Namun demikian langkah yang baik dan positif ini masih perlu mendapat perhatian dalam pelaksanaannya. Sudah lebih tiga tahun EFS dicanangkan, namun hingga sekarang belum terasa gaungnya serta kurang populer di masyarakat dan seperti luput dari pemantauan media masa. Yang terakhir mendapat perhatian media justru sorotan dan kemudian menjadi polemik antara Kwik Kian Gie dan Dirjen Pajak, karena diduga adanya kebocoran pemasukan pajak hingga triliunan rupiah. Polemik berakhir dengan keharusan Kwik Kian Gie meminta maaf kepada Dirjen Pajak.
Patut dipercaya bahwa sebelum pemerintah mengaktifkan EFS tentunya sudah dilakukan penelitian oleh instansi terkait, berikut kelengkapan prasarana serta kesiapan mental para pelaksana di lapangan. Tidak kalah pentingnya adalah ihwal kebenaran data serta pemerataan kepemilikan NPWP. Tidak terkecuali dari kalangan PNS dan BUMN. Selanjutnya perlu dipastikan apakah penggunaan NPWP oleh para pengusaha sebagai syarat untuk berbisnis juga sudah dilakukan secara benar. Termasuk kategori pengusaha tentu saja adalah juga dari kalangan BUMN. Perlu diteliti kembali berapa jumlah SPT yang disebarkan dan seberapa banyak yang kembali disertai isian secara benar berikut pembayarannya. Rincian tersebut sangat terkait erat dengan rekam data elektronik yang akan jadi acuan serta domain pihak instansi pengelola perpajakan. Ketika pemerintah berhasil menyadarkan masyarakat tentang arti pentingnya pajak bagi bangsa dan negara serta diimbangi wajib pajak yang mau membayarnya dengan tulus, menandakan bahwa pemerintah telah berhasil dalam melaksanakan sebagian tugas besarnya untuk dapat membiayai pembangunan negara.
Bahwa kewajiban membayar pajak pada dasarnya juga merupakan bagian dari demokrasi, maka sungguh ironi apabila masih ada pihak yang tergolong kaya namun merasa sayang untuk membayar pajak. Itu jelas tidak adil. Golongan yang bersikap demikian tentu mempunyai alasan beragam. Golongan seperti ini di satu sisi ingin tampil prima sebagai pengusaha, namun di sisi lain bermaksud memperkaya diri dengan cara-cara ilegal termasuk memanipulasi pajak. Praktik yang demikian niscaya membuka peluang bagi birokrat untuk berbuat korupsi.
Soal mentalitas mungkin bisa terhubung dengan “mitos” yang masih terdapat di masyarakat, bahwa setiap urusan di negeri ini seakan-akan “belum sah” ketika sang pejabat belum berkomunikasi langsung dengan si “obyek”. Mitos tersebut mungkin pada awalnya berasal dari kebiasaan “silaturahmi” yang sekarang masih sangat lazim. Boleh jadi model ini merupakan salah satu “teknik” berkorupsi dan berkolusi dengan dalih “pelayanan”? Menurut Ketua Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlngga Hartarto, emiten atau perusahaan-perusahaan yang terdaftar di bursa saham cenderung diincar untuk di-verifikasi aparat pajak karena data-data perusahaan lebih terbuka (Kompas 8/3/05). Mungkinkah daya kreatifitas yang demikian itu juga sebagai suatu cara menerapakan strategi “menjemput bola” untuk mengejar target? Terkait dengan asumsi ini maka pelaksanaan penggunaan EFS perlu dicermati. Mengapa? Karena menurut sejarahnya, kebijakan seperti ini merupakan “barang baru” untuk menuju kepada terciptanya Electronic Government (e-govt) yang juga dimaksudkan agar peluang terjadinya korupsi mengecil. Bagaimanapun baiknya kerja mesin elektronik, namun tetap saja masih sangat tergantung kepada faktor manusianya (the man behind the gun). Tahukah anda bahwa faktur pajak juga dipalsukan hingga menimbulkan kerugian negara senilai Rp.55 miliar? (Kompas 11/2/05).
Sudah jelas bahwa penggelapan pajak (tax evasion) merupakan bentuk nyata dari tindak kejahatan/korupsi. Namun yang pernah populer di negeri ini adalah baru sebatas penghargaan bagi para pembayar pajak terbesar. Tanpa mengurangi penghargaan kepada pemerintah, sebelum bangsa ini khususnya aparatur negara diperkaya dengan kesadaran serta kejujuran maka keberhasilan EFS kiranya masih perlu waktu. Kesadaran serta kejujuran masih termasuk “barang mahal” di negeri ini. Namun demikian, momentum EFS sudah tepat dan sejalan dengan derap pemberantasan korupsi. Hanya saja perlu lebih diintensifkan lagi serta diselenggarakannya dengan lebih transparan. Pelayanan Ditjen Pajak melalui call center “Kring Pajak 500200″ merupakan langkah yang cukup simpatik. KPK dan Departemen Keuangan mempunyai momentum yang baik untuk saling mendukung agar proyek EFS ini berhasil. Di sinilah kiranya letak nilai tambah dari kebijakan pemerintah memperkenalkan EFS. (Ali Margono). Jakarta 21 Mei 2008.