Berhubung sudah demikian terurai dan cukup lama dirasakan, maka kebanyakan orang mengiyakan saja pendapat Bung Hatta bahwa korupsi sudah membudaya di Indonesia. Betulkah korupsi sudah merupakan bagian “budaya” Indonesia? Apakah ini juga berarti bahwa korupsi didukung oleh masyarakat? Jawaban logisnya : tentu tidak! Mengapa? Karena pada kenyataannya korupsi “hanya” dilakukan oleh sebagian masyarakat yang mempunyai “peluang” dan secara sengaja “melegitimasi” adanya penyimpangan.
Pendapat Bung Hatta tersebut mungkin untuk lebih menyangatkan bahwa berbuat korupsi di negeri ini seperti sudah dianggap sebagai hal biasa. Padahal korupsi adalah masalah sosial kronis sepanjang berdirinya Republik Indonesia yang ternyata berdampak negatif terhadap ekonomi masyarakat. Korupsi selain melanggar etika, rasa keadilan dan berseberangan dengan hajat hidup orang banyak, juga terbukti telah menambah kesengsaraan bagi masyarakat luas. Karena keadaannya yang sudah sedemikian berlarut, maka korupsi terus bergulir dan tak terbendung dari waktu ke waktu bagaikan bola salju. Ironinya, di satu pihak korupsi dimusuhi, namun pihak lainnya menganggap sebagai “kebiasaan”. Di tengahnya terdapat abu-abu, yaitu golongan yang suka berpura-pura. Pura-pura jujur, namun korupsi jalan terus. Praktik korupsi merupakan pertautan antara give and take. Sejak jaman nenek moyang dulu, telah dikenal “upeti” sebagai tanda hormat atau terima kasih kepada penguasa. Tidak jelas apakah kebiasaan tersebut sekedar tradisi atau sebagai cikal bakal perbuatan korupsi karena sifatnya yang “memaksa”.
Berbagai aturan hukum sudah menegaskan bahwa korupsi adalah suatu tindak kejahatan. Sebut saja Undang-Undang No.3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, kemudian Undang-Undang No.31 Tahun 1999 dan Undang-Undang No.20 Tahun 2001. Bahkan kasus-kasus di pengadilan juga banyak membuka mata kita bahwa KUHP sarat dengan rumusan pasal-pasal yang menyangkut korupsi. Namun, mengapa banyak pelaku tindak pidana korupsi yang belum tersentuh oleh hukum? Jadi apanya yang salah? Bahwa kekuatan yang paling kompeten dalam pemberantasan korupsi berada di pundak pemerintah, semua orang sudah tahu. Maka aneh, apabila ada pejabat yang mengatakan bahwa sulit memberantas korupsi. Apakah tidak ada semacam conflict of interest dalam hal ini? Bila dikatakan sulit, itu sudah pasti. Namun birokrat dibayar untuk tugas negara dengan jujur dan penuh pengabdian sesuai dengan sumpah jabatan, minus korupsi. Mulailah dari diri sendiri dulu. Adapun masyarakat atau orang di luar pemerintahan yang terlibat, umumnya adalah sebagai bagian dari korban keadaan, yaitu akibat terbawa “arus” yang diciptakan oleh birokrat. Ibarat pasar, tidak akan terjadi harga bila tidak ada supply and demand. Setiap korupsi dapat diduga akan melibatkan oknum pejabat/aparat. Demikian menurut sari pati bunyi hukum dan undang-undang yang berlaku. Jadi tidak benar anggapan mitos, bahwa memberantas korupsi bagaikan mengurai benang kusut. Memberantas korupsi harus dilakukan dengan niat, cermat, seketika dan berencana. Jika masih setengah hati, maka arti pemberantasan sudah tidak bermakna lagi.
Bahasa kuno menyebut sesuatu yang terbesar di suatu lingkungan sebagai “lurah”. Bukit terbesar dari suatu pegunungan disebut “lurah”. Ketua suatu kelompok boleh disebut “lurah”. Kepala desa disebut “lurah”. Singkatnya, apapun yang terbesar/tertinggi di sekitar lingkungan itu disebut “lurah”. Dalam dunia modern, mungkin pengertian ini dapat dianalog bahwa posisi tertinggi dalam suatu organisasi disebut juga “lurah”. Seorang bupati adalah lurah-nya kabupaten. Gubernur adalah lurah-nya provinsi. Dirut BUMN adalah lurah-nya badan usaha tersebut dst. “Lurah” selalu menjadi panutan. Kalau lurah-nya adalah pemimpin yang baik, maka pengikutnya akan menjadi baik. Demikian pula sebaliknya.
Dari konsep “lurah” tersebut, kalau mau jujur maka memberantas korupsi harus dimulai dari atas. Demi kejayaan bangsa, mau tak mau semua pihak harus berani menembus titik-titik rawan dengan memutus mata rantai korupsi sebagai shock therapy dan bukan sekedar uji coba. Sudah salah kaprah bahwa kebanyakan orang merasa puas manakala ada koruptor yang tertangkap. Padahal yang lebih penting dari itu adalah bukan sekedar menangkap pelaku tindak pidana korupsi, namun harus bisa mengurai sistem yang membuka peluang untuk korupsi. Maka dari itu yang paling utama harus dibenahi adalah sistem-nya itu sendiri. Katakanlah seperti sistem kepegawaian, sistem anggaran, sistem penggajian, sistem perburuhan dsb. Tanyakan kepada pakar, benarkah pengaruh sistem sangat kuat dalam membentuk perilaku manusia yang bernaung di bawah sistem tersebut? Suasana tertib hanya akan tercipta bila telah diberlakukan sistem yang baik dan akurat. Dalam keadaan tertib, orang tidak akan mudah untuk berbuat korupsi. Dari semua itu, kiranya diperlukan good will pemerintah untuk menertibkan kembali sistem yang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan peradaban jaman. Ini selaras dengan hasil Survei Integritas Sektor Publik tahun 2007 yang digelar KPK 14 Mei 2008 (Kompas 15/5), yang menunjukan bahwa integritas sektor publik di Indonesia rendah. Sementara kita menuju ke arah itu, maka peran KPK masih sangat relevan. Siapapun tak perlu alergi terhadap KPK. Kalau merasa tidak pernah korupsi, kenapa takut?
Jakarta, 15 Mei 2008.